Konflik diskriminasi agama di Bantul

Wafiudin abrory mughni 195120101111031 
Andini Hilyahtul Husna 195120107111036
Ujian akhir semester konflik dan rekonsiliasi    


              Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari 17.512 pulau serta memiliki berbagai suku dan agama yang tersebar diseluruh Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang memiliki keberagaman suku, agama, budaya. Adanya keberagaman tersebut tentunya sangat rawan dan berpotensi besar terjadinya koflik sosial. Seperti salah satunya adalah pada kasus diskriminasi sosial keagamaan yaitu kasus penolakan menempati rumah yang menimpa Slamet Jumiarto yang berprofesi sebagai seorang pelukis, warga non-muslim yang baru mengontrak di sebuah rumah milik warga Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. di lansir dari kompas.com. Slamet Jumiarto pada mulanya ingin mengontrak salah satu rumah warga di desa tersebut yaitu Suroyo untuk jangka satu tahun. Slamet pada mulanya diterima baik oleh pemilik rumah bahkan pemilik rumah tidak mempermasalahkan agama yang dianutnya. Setelah merapikan rumah kontrakan baru yang ditinggali nya slamet melapor ke ketua RT setempat disana slamet memberikan fotocopy dokumen seperti KK, KTP dan surat nikah. Namun, setelah mengetahui bahwa slamet bukan beragama islam melainkan beragama katolik, slamet pun ditolak tinggal di desa tersebut. penolakan tersebut didasari aturan dusun setempat yang tertera pada aturan dusun nomor 03/Pokgiant/Krt/Plt/X/2015. Dalam aturan tersebut pendatang non-muslim tidak di izinkan untuk tinggal di desa tersebut. aturan tersebut dibuat dan disahkan oleh kepala dukuh karet, bapak Iswanto bersama dengan 30 tokoh masyarakat dan agama pada tahun 2015. Dasar peraturan tersebut adalah untuk mengantisipasi percampuran makan antara muslim dan non muslim, setelah dibahas, disepakati aturan pelarangan adanya pembelian tanah dan bertempat tinggal di dusun karet. 
            Setelah itu slamet pergi ke ketua kampung dan mendapatkan hasil yang sama yaitu ditolak. Kemudian slamet membagikan kekecawaan nya melalui rekaman dan dikirim ke beberapa pihak termasuk sekretaris Gubernur DIY Sri Sultan Hamenkubuwono X. Kemudian di arahkan ke Sejda DIY dan diteruskan ke sekda bantul. bahkan curhatan sekitar 4 menit tersebut ramai dibicarakan di sejumlah media online. Berselang sehari kemudia yaitu pada hari senin 1 Maret 2019 slamet di panggil untuk mediasi oleh pemkab Bantul di kantor Sekda Kabupaten Bantul. pada mediasi itu juga turut hadir kepala dukuh, lurah dan rt desa setempat. Sepanjang proses mediasi yaitu pada Senin dan Selasa malam akhirnya memutuskan mengubah keputusan warga dan Slamet diterima tinggal di dusun Karet selama 6 bulan saja, Menurut slamet hal tersebut seakan menjadi penolakan secara halus sehingga Setelah proses mediasi yang cukup panjang slamet akhirnya bersedia pindah Dengan syarat mengembalikan seluruh biaya yang sudah dikeluarkan dan aturan dusun tersebut dicabut supaya tidak ada lagi korban seperti dirinya kedepan nya. 
             Konflik permasalahan agama di daerah Bantul ini dapat dilihat berdasarkan teori konflik dari Jurgen Habermas yang menawarkan pemikiran dan gagasan yang mendukung tindakan komunikasi sebagai penyelesaian ( Gora, Olifia , 2017) mengenai adanya dominasi struktural dan komunikasi karena kelompok dalam struktur masyarakat yang mempunyai perangkat wewenang sehingga bisa mengarahkan berbagai kebijakan kepada orang lain. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa kelompok tersebut merupakan lurah dan ketua kampung karet Bantul yang mempunyai wewenang dan bisa mengarahkan masyarakat di Dusun karet dengan kebijakan yang mereka buat, sehingga Kepala lurah, rt, dan kepala desa bisa membuat aturan untuk masyarakat dusun karet mentaati aturan bahwa hanya orang islam yang boleh tinggal di daerah tersebut. Tidak hanya itu, pemikiran Jurgen Habermas juga menjelaskan bahwa adanya komunikasi instrumental yang berisikan komunikasi yang menyertakan kepentingan untuk mengusai dan menundukkan. 
        Dalam konflik permasalahan agama dusun karet mungkin memberikan sedikit sikap menundukkan atau menguasai khusus nya agar masyarakat setempat mentaati peraturan apa yang sudah tertulis. Kebijakan yang dibuat oleh petinggi setempat seperti lurah dkk ingin menundukkan konflik yang sedang dialami tersebut.Konflik lahan ini dapat dilihat berdasarkan teori konflik dari Jurgen Habermas mengenai adanya dominasi struktural dan komunikasi karena kelompok dalam struktur masyarakat yang mempunyai perangkat wewenang sehingga bisa mengarahkan berbagai kebijakan kepada orang lain. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa kelompok tersebut merupakan kepala lurah, rt, desa, dan lainnya yang mempunyai wewenang dan bisa mengarahkan masyarakat di desa karet dengan kebijakan yang mereka buat, sehingga masyarakat wajib mentaati dan bila tidak akan mendapat teguran dan juga dapat dikeluarkan dari desa tersebut. Kemudian, dalam pemikiran Jurgen Habermas juga dijelaskan bahwa adanya komunikasi instrumental yang berisikan komunikasi yang menyertakan kepentingan untuk mengusai dan menundukkan. 
       Komunikasi instrumental hanya memberi peluang pada pemilik kekuasaan, tidak akan menciptakan kesepahaman atau mutual understanding Dalam agama di desa karet mungkin sedikit terlihat sikap menundukkan atau menguasai, namun dapat dilihat bahwa sikap dari petinggi berusaha untuk memenangkan argumentasinya bagi orang asing dan beragama non islam yang tidak bisa tinggal disana dan ingin menundukkan konflik yang sedang dialami tersebut. Tidak ada alasan Kongkret kenapa seorang nonis tidak dapat tinggal disana. Peraturan yang dibuat juga menentang pancasila dan tidak menggambarkan toleransi yang ada. Penyelesain konflik yang seharusnya dilakukan adalah komunikasi instrumental yang memberikan kesepahaman yang saling mengisi dan memahami atau yang disebut dari komunikasi instrumental menjadi komunikasi intersubjektif. Tidak hanya mediasi yang hasil nya hanya mengalah namun harus disepakati kedua nya sehingga konflik yang seperti ini tidak terulang. Mungkin peraturan dapat dibuat ulang dan lain hal yang menindak lanjuti kasus intoleran ini dengan membuka ruang dialog yang bebas dari dominasi kekuasaaan. Selanjutnya. Perlunya edukasi dan pengawansan terhadap tiap tiap desa sehingga kurang nya pemahaman mengenai toleransi yang hanya sebatas tidak menyerang pihak lain harus dirubah dan ketakutan serta proteksi warga akan munculnya gangguan- gangguan ketika muncul orang yang berbeda agama. 


  DAFTAR PUSTAKA 
  • Olifia, S., & Gora, R. (2017). Membangun Paradigma Komunikasi Dalam Perspektif Habermas. Jurnal Ikom Usni, 5(2), 66-86. 
  • Yuwono, M. (2019, 04 02). Kisah Slamet, Melawan Peraturan Dusun yang Diskriminatif di Bantul. (R. Belaminus, Editor) Retrieved Desember 10, 2021, from Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2019/04/02/18352951/kisah-slamet-melawan-peraturan-dusun-yang-diskriminatif-di-bantul?page=all#page2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS PENGERTIAN, KONFLIK KARYAWAN DAN KAJI PENYELESAIAN PERMASALAHAN DENGAN KETERKAITAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, KKB, SERIKAT KERJA, DAN COLLECTIVE BARGAINING