ANALISIS PENGERTIAN, KONFLIK KARYAWAN DAN KAJI PENYELESAIAN PERMASALAHAN DENGAN KETERKAITAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, KKB, SERIKAT KERJA, DAN COLLECTIVE BARGAINING
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah, segala puja dan puji kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, karena hanya berkat rahmat dan karunia-Nya, dan maha suci
Engkau yang telah memberi kemudahan dalam menyusun makalah ini guna memenuhi
tugas mata kuliah, “Manajemen Sumber Daya Manusia” sehingga makalah ini dapat
kami selesaikan dengan baik. Walupun mungkin terdapat kesalahan dan
kekurangannya, kami sebagai penulis dan manusia biasa yang tak terlepas dari
kesalahan dan kekurangan, sangat mengharapkan bimbingan dan kritik dari
berbagai pihak, dengan harapan penulis dapat menyempurnakan segala kesalahan
dan kekurangan dari makalah ini.
Oleh karena itu sudah sepatutnya jika penulis menyampaikan ucapan
terima kasih, rasa hormat dan penghargaan setinggi – tingginya kepada Yang
terhormat Dosen Pengampu Mata Kulian “MSDM” ibu Brillian Rosy, S.Pd., M.Pd. ,
dan tman-teman sekalian.
Hanya untaian do’a yang dapat kami panjatkan semoga amal baiknya
di terima oleh Allah SWT. Dan menjadi amal saleh yang senantiasa mengalir
keharibaan penguasa alam semesta.
Akhirnya kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh sekali dari
kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran yang mampu membangkitkan jiwa
kami, sangat diharapkan. Mudah-mudahan makalah ini mamapu memberi manfaat serta
menunjang ilmu pengetahuan bagi kami, khususnya dan bagi para generasi yang
akan datang. Serta senantiasa mendapat ridho-Nya. Amin.
LATAR BELAKANG
Beragamnya kepentingan para pihak yang terlibat dalam kegiatan di
dalam perusahaan mendorong perlunya pengaturan hubungan antarberbagai pihak
tersebut. Hubungan yang harmonis tentu akan berpengaruh secara signifikan
terhadap kinerja individual maupun organisasional. Hubungan di antara berbagai
pihak baik pihak di dalam maupun antara pihak internal dan eksternal perusahaan
atau organisasi diatur dalam sistem pengaturan kerja atau pekerjaan yang
disebut dengan hubungan industrial. Pengaturan tersebut meliputi berbagai
aspek, yaitu ekonomi, sosial, politik, dan hukum. Hubungan di antara berbagai pihak dalam
hubungan industrial tersebut meliputi pengusaha, pekerja, pemerintah, dan
masyarakat. Pengusaha, pekerja, dan pemerintah serta masyarakat pada umumnya
masing-masing mempunyai kepentingan bersama atas keberhasilan dan kelangsungan
hidup perusahaan. Pengusaha dan pekerja harus secara bersama-sama memberikan
upaya yang optimal melalui pelaksanaan tugas sehari-hari untuk menjaga
kelangsungan hidup perusahaan dan meningkatkan keberhasilan perusahaan. Pekerja
dan serikat pekerja harus membuat kesan bahwa perusahaan hanya untuk
kepentingan pengusaha. Pengusaha juga harus membuang sikap yang memperlakukan
pekerja hanya sebagai faktor produksi. Dalam perkembangannya, hubungan
industrial tidak hanya menekankan pada aspek pengaturan yang tertuang dalam
undang-undang ketenagakerjaan dan berbagai peraturan lainnya, melainkan
menggali aspek lain mengenai hubungan industrial. Hubungan industrial membahas
hubungan individu, kelompok, dan organisasi. Hal ini tentu saja mirip dengan
perilaku organisasional dan manajemen sumber daya manusia, tetapi kajiannya
tentu saja berbeda.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hubungan Industrial
1. Pengertian Secara Umum
Secara
umum hubungan industrial adalah hubungan anatara semua pihak yang
berkepentingan dengan prosesnya produksi pada suatu barang atau jasa, pihak
yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan adalah pengusaha atau
manajemen dan pekerja. Dimana hubungan antara semua pihak yang terkait atau
berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan
industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman, harmonis,
serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkanm produktivitasnya
untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau berkepentingan
terhadap perusahaan tersebut.
2. Pengertian Menurut KBBI
Menurut
KBBI hubungan adalah kesinambungan interaksi antara dua orang atau lebih yang
memudahkan proses pengenalan satu akan yang lain. Sedangkan industrial adalah
kegiatan memproses atau mengelola barang dengan menggunakan sarana dan
peralatan, misalnya mesin. Jadi menurut KBBI hubungan industrial adalah
Interaksi antara dua atau lebih yang memudahkan kegiatan memproses atau
mengelola barang dengan menggunakan sarana dan peralatan.
3. Menurut Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1
angka 16
Hubungan
Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pengertian Menurut Para Ahli
Menurut Payaman J.
Simanjuntak (2009),
Hubungan
industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas
proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.
Menurut Abdul Khakim (2009)
Hubungan
industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan
perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya
membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring
dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan
kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek
lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan
perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan
pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
B. Pengertian Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
KKB
adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
C. Pengertian serikat pekerja
Menurut undang-undang no 17 tahun 2003 pasal 1
Serikat
buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dengan
kalimat lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang
memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan
ketentuan yang ada, dan apabila terjadi permasalahan yang berkaitan
dengan hak-hak pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja
membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau
negosiasi dengan pihak manajemen, atau pemilik perusahaan untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut.
Latar
belakang dari para pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja adalah
untuk mencapai tujuan umum mereka yang terkait dengan upah, jam kerja dan
kondisi kerja. Melalui serikat pekerja, para pekerja dapat melakukan
tawar-menawar dengan pemberi kerja atas nama anggota serikat dan merundingkan
kontrak buruh dengan mereka
D. Pengertian
perundingan kolektif
Menurut Mondy &
Noe(2005)
Perundingan
kolektif adalah sebuah proses di mana wakil organisasi pekerja dan wakil
organisasi bisnis bertemu dan mencoba untuk menegosiasikan kontrak atau
perjanjian yang menentukan hubungan serikat pekerja dengan pihak
perusahaan.
Menurut dessler 2007
Collective
Bargaining adalah proses dimana perwakilan dari manajemen dan serikat pekerja
bertemu untuk menegosiasikan sebuah persetujuan pekerja, maka Collective
bargaining atau perundingan bersama adalah proses negosiasi antara
perwakilan serikat pekerja dan manajemen untuk mencapai kesepakatan hal-hal
yang dinegosiasikan.
E. Studi kasus
CV.
Blessing White yang merupakan perusahaan keluarga (family business) yang pernah
mengalami konflik dalam perusahaannya. Konflik yang sedang terjadi dalam
perusahaan yaitu konflik yang terjadi antara manajer bagian operasional dengan
manajer pada bagian administrasi. Pada kasus ini penyebab terjadinya konflik
merupakan ketidaksamaan penerimaan gaji karena bonus yang hanya ditambahkan
kepada manajer administrasi sehingga timbul perbedaan peneriamaan gaji masing -
masing individu dan menyebabkan konflik. Hal tersebut bermula ketika pada tahun
2013 manajer operasional dengan manajer administrasi memiliki penghasilan gaji
yang sama. Pada tahun 2014, perusahaan mengambil keputusan untuk menaikkan /
meningkatkan pemberian gaji pada manajer, dengan kenaikan yang sama - sama
besar yaitu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada masing - masing
manajer baik manajer administrasi maupun manajer operasional. Kegiatan
perusahaan terus berjalan dengan baik, hingga pada akhirnya tahun 2015 terjadi
perbedaan total penerimaan pendapatan yang diperoleh antara manajer dimana
manajer administrasi menerima bonus, sedangkan manajer operasional tidak
mendapat bonus, hal tersebut menimbulkan perbedaan total penerimaan pendapatan
pada manajer satu dengan yang lain. Dimana manajer operasioanl merasa total
penerimaan pendapatan tidak sesuai dengan banyaknya pekerjaan yang diberikan
kepadanya. Hal demikian menimbulkan konflik bagi internal perusahaan. pemberian
bonus tersebut ditujukan kepada manajer administrasi dikarenakan kinerja
manajer administrasi lebih baik dari pada kinerja manajer operasional.
penyelesaian dari konflik tersebut adalah ?
Motivasi,
dimana adanya masalah kompleks dalam organisasi, karena kebutuhan dan keinginan
setiap anggota organisasi berbeda satu dengan yang lain. Baik berupa
penghargaan, hukuman, dan disiplin yang memiliki arti bahwa para manajer dalam
memotivasi karyawan menggunakan berbagai cara seperti penghargaan, hukuman,
maupun tindakan disiplin. Dengan menggunakan cara - cara tersebut diharapkan
para karyawan tetap dapat mempertahankan dan ataupun lebih meningkatkan
prestasi kerja.
KESIMPULAN
Hubungan
industrial terkait dengan berbagai disiplin ilmu lain, seperti manajemen sumber
daya manusia, strategi organisasi, dan perilaku organisasional. Hubungan
industrial juga dipengaruhi oleh konsep perilaku organisasional seperti
kepuasan kerja dan kinerja, modal sosial, komitmen organisasional, kepercayaan,
keadilan, pertukaran pemimpin dan pengikut, dan dukungan organisasi persepsian.
Karyawan yang merasa puas, kinerjanya baik, mempunyai modal sosial atau
hubungan yang baik dengan rekan kerja, pimpinan, dan anak buahnya, komitmen
organisasional yang tinggi, saling percaya dengan orang lain, dan merasakan
keadilan dalam organisasi maka hubungan
industrialnya lebih baik dan serikat pekerja dapat tumbuh subur. Disertai
dengan KKB, dan Collective Bargaining dimana perwakilan serikat pekerja (representative)
dua kelompok bertemu dan bermaksud untuk merundingkan atau negosiasi suatu
perjanjian yang mengatur hubungan-hubungan kedua pihak di waktu yang akan
datang.
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/badan-usaha/hubungan-industrial
https://id.hrnote.asia/personnel-management/serikat-pekerja-201118/
https://cerdasco.com/perundingan-bersama/
http://nurlailafadjarwati.blogspot.com/2010/12/collective-bargaining.html
http://ranranfauzah.blogspot.com/2010/01/collective-bergaining.html
https://media.neliti.com/media/publications/36495-ID-konflik-pada-perusahaan-cv-blessing-white.pdf
Komentar
Posting Komentar