ANALISIS PENGERTIAN, KONFLIK KARYAWAN DAN KAJI PENYELESAIAN PERMASALAHAN DENGAN KETERKAITAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, KKB, SERIKAT KERJA, DAN COLLECTIVE BARGAINING

KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah, segala puja dan puji kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya berkat rahmat dan karunia-Nya, dan maha suci Engkau yang telah memberi kemudahan dalam menyusun makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah, “Manajemen Sumber Daya Manusia” sehingga makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik. Walupun mungkin terdapat kesalahan dan kekurangannya, kami sebagai penulis dan manusia biasa yang tak terlepas dari kesalahan dan kekurangan, sangat mengharapkan bimbingan dan kritik dari berbagai pihak, dengan harapan penulis dapat menyempurnakan segala kesalahan dan kekurangan dari makalah ini.

Oleh karena itu sudah sepatutnya jika penulis menyampaikan ucapan terima kasih, rasa hormat dan penghargaan setinggi – tingginya kepada Yang terhormat Dosen Pengampu Mata Kulian “MSDM” ibu Brillian Rosy, S.Pd., M.Pd. , dan tman-teman sekalian.

Hanya untaian do’a yang dapat kami panjatkan semoga amal baiknya di terima oleh Allah SWT. Dan menjadi amal saleh yang senantiasa mengalir keharibaan penguasa alam semesta.

Akhirnya kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh sekali dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran yang mampu membangkitkan jiwa kami, sangat diharapkan. Mudah-mudahan makalah ini mamapu memberi manfaat serta menunjang ilmu pengetahuan bagi kami, khususnya dan bagi para generasi yang akan datang. Serta senantiasa mendapat ridho-Nya. Amin.

 

LATAR BELAKANG

Beragamnya kepentingan para pihak yang terlibat dalam kegiatan di dalam perusahaan mendorong perlunya pengaturan hubungan antarberbagai pihak tersebut. Hubungan yang harmonis tentu akan berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja individual maupun organisasional. Hubungan di antara berbagai pihak baik pihak di dalam maupun antara pihak internal dan eksternal perusahaan atau organisasi diatur dalam sistem pengaturan kerja atau pekerjaan yang disebut dengan hubungan industrial. Pengaturan tersebut meliputi berbagai aspek, yaitu ekonomi, sosial, politik, dan hukum.  Hubungan di antara berbagai pihak dalam hubungan industrial tersebut meliputi pengusaha, pekerja, pemerintah, dan masyarakat. Pengusaha, pekerja, dan pemerintah serta masyarakat pada umumnya masing-masing mempunyai kepentingan bersama atas keberhasilan dan kelangsungan hidup perusahaan. Pengusaha dan pekerja harus secara bersama-sama memberikan upaya yang optimal melalui pelaksanaan tugas sehari-hari untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan dan meningkatkan keberhasilan perusahaan. Pekerja dan serikat pekerja harus membuat kesan bahwa perusahaan hanya untuk kepentingan pengusaha. Pengusaha juga harus membuang sikap yang memperlakukan pekerja hanya sebagai faktor produksi. Dalam perkembangannya, hubungan industrial tidak hanya menekankan pada aspek pengaturan yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan dan berbagai peraturan lainnya, melainkan menggali aspek lain mengenai hubungan industrial. Hubungan industrial membahas hubungan individu, kelompok, dan organisasi. Hal ini tentu saja mirip dengan perilaku organisasional dan manajemen sumber daya manusia, tetapi kajiannya tentu saja berbeda.

 

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Hubungan Industrial

1.    Pengertian Secara Umum

Secara umum hubungan industrial adalah hubungan anatara semua pihak yang berkepentingan dengan prosesnya produksi pada suatu barang atau jasa, pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Dimana hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkanm produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.

2.    Pengertian Menurut KBBI

Menurut KBBI hubungan adalah kesinambungan interaksi antara dua orang atau lebih yang memudahkan proses pengenalan satu akan yang lain. Sedangkan industrial adalah kegiatan memproses atau mengelola barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya mesin. Jadi menurut KBBI hubungan industrial adalah Interaksi antara dua atau lebih yang memudahkan kegiatan memproses atau mengelola barang dengan menggunakan sarana dan peralatan.

3.    Menurut Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16

Hubungan Industrial  adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.    Pengertian Menurut Para Ahli

Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009),

Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.

Menurut Abdul Khakim (2009)

Hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.

B.  Pengertian Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

KKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

C.  Pengertian serikat pekerja

Menurut undang-undang no 17 tahun 2003 pasal 1

Serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Dengan kalimat lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada, dan  apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja sebagai  anggotanya, maka pengurus serikat pekerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak manajemen, atau pemilik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Latar belakang dari para pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja adalah untuk  mencapai tujuan umum mereka yang terkait dengan upah, jam kerja dan kondisi kerja. Melalui serikat pekerja, para pekerja dapat melakukan tawar-menawar dengan pemberi kerja atas nama anggota serikat dan merundingkan kontrak buruh dengan mereka

D.  Pengertian  perundingan kolektif

Menurut Mondy & Noe(2005)

Perundingan kolektif adalah sebuah proses di mana wakil organisasi pekerja dan wakil organisasi bisnis bertemu dan mencoba untuk menegosiasikan kontrak atau perjanjian yang menentukan hubungan serikat pekerja dengan pihak perusahaan. 

Menurut dessler 2007

Collective Bargaining adalah proses dimana perwakilan dari manajemen dan serikat pekerja bertemu untuk menegosiasikan sebuah persetujuan pekerja, maka Collective bargaining atau perundingan bersama adalah proses negosiasi antara perwakilan serikat pekerja dan manajemen untuk mencapai kesepakatan hal-hal yang dinegosiasikan. 

E.  Studi kasus

CV. Blessing White yang merupakan perusahaan keluarga (family business) yang pernah mengalami konflik dalam perusahaannya. Konflik yang sedang terjadi dalam perusahaan yaitu konflik yang terjadi antara manajer bagian operasional dengan manajer pada bagian administrasi. Pada kasus ini penyebab terjadinya konflik merupakan ketidaksamaan penerimaan gaji karena bonus yang hanya ditambahkan kepada manajer administrasi sehingga timbul perbedaan peneriamaan gaji masing - masing individu dan menyebabkan konflik. Hal tersebut bermula ketika pada tahun 2013 manajer operasional dengan manajer administrasi memiliki penghasilan gaji yang sama. Pada tahun 2014, perusahaan mengambil keputusan untuk menaikkan / meningkatkan pemberian gaji pada manajer, dengan kenaikan yang sama - sama besar yaitu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada masing - masing manajer baik manajer administrasi maupun manajer operasional. Kegiatan perusahaan terus berjalan dengan baik, hingga pada akhirnya tahun 2015 terjadi perbedaan total penerimaan pendapatan yang diperoleh antara manajer dimana manajer administrasi menerima bonus, sedangkan manajer operasional tidak mendapat bonus, hal tersebut menimbulkan perbedaan total penerimaan pendapatan pada manajer satu dengan yang lain. Dimana manajer operasioanl merasa total penerimaan pendapatan tidak sesuai dengan banyaknya pekerjaan yang diberikan kepadanya. Hal demikian menimbulkan konflik bagi internal perusahaan. pemberian bonus tersebut ditujukan kepada manajer administrasi dikarenakan kinerja manajer administrasi lebih baik dari pada kinerja manajer operasional. penyelesaian dari konflik tersebut adalah ?

Motivasi, dimana adanya masalah kompleks dalam organisasi, karena kebutuhan dan keinginan setiap anggota organisasi berbeda satu dengan yang lain. Baik berupa penghargaan, hukuman, dan disiplin yang memiliki arti bahwa para manajer dalam memotivasi karyawan menggunakan berbagai cara seperti penghargaan, hukuman, maupun tindakan disiplin. Dengan menggunakan cara - cara tersebut diharapkan para karyawan tetap dapat mempertahankan dan ataupun lebih meningkatkan prestasi kerja.

 

KESIMPULAN

Hubungan industrial terkait dengan berbagai disiplin ilmu lain, seperti manajemen sumber daya manusia, strategi organisasi, dan perilaku organisasional. Hubungan industrial juga dipengaruhi oleh konsep perilaku organisasional seperti kepuasan kerja dan kinerja, modal sosial, komitmen organisasional, kepercayaan, keadilan, pertukaran pemimpin dan pengikut, dan dukungan organisasi persepsian. Karyawan yang merasa puas, kinerjanya baik, mempunyai modal sosial atau hubungan yang baik dengan rekan kerja, pimpinan, dan anak buahnya, komitmen organisasional yang tinggi, saling percaya dengan orang lain, dan merasakan keadilan dalam organisasi maka  hubungan industrialnya lebih baik dan serikat pekerja dapat tumbuh subur. Disertai dengan KKB, dan Collective Bargaining dimana perwakilan serikat pekerja (representative) dua kelompok bertemu dan bermaksud untuk merundingkan atau negosiasi suatu perjanjian yang mengatur hubungan-hubungan kedua pihak di waktu yang akan datang.

 

Daftar Pustaka

https://simpelnaker.kepulauanselayarkab.go.id/index.php/list-faq-k3/15-apa-yang-dimaksud-dengan-hubungan-industrial

https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial

https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/badan-usaha/hubungan-industrial

https://mantanburuh.wordpress.com/2009/10/19/kesepakatan-kerja-bersama-kkb/#:~:text=Kesepakatan%20Kerja%20Bersama%20(KKB)%20atau,dengan%20pengusaha%2C%20atau%20beberapa%20pengusaha

https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/serikat-pekerja/bergabung-bersama-serikat-buruh-serikat-pekerja

https://id.hrnote.asia/personnel-management/serikat-pekerja-201118/

https://cerdasco.com/perundingan-bersama/

http://nurlailafadjarwati.blogspot.com/2010/12/collective-bargaining.html

http://ranranfauzah.blogspot.com/2010/01/collective-bergaining.html

https://media.neliti.com/media/publications/36495-ID-konflik-pada-perusahaan-cv-blessing-white.pdf


Komentar